Pengertian dan Proses Khitbah Dalam Fiqih Perkawinan

Pernikahan adalah momen yang paling ditungu-tunggu oleh setiap orang. Dan dalam Islam menikah adalah ibadah yang menyempurnakan separuh agama. Oleh karena itu setiap proses menuju pernikahan harus dijalani  sesuai dengan tuntunan syar’i agar membawa keberkahan. Di dalam Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah terlama yang berlangsung seumur hidup. Oleh sebab itu perlu adanya fondasi dan prinsip yang kuat dalam menjalankannya.

Tahap menuju ke jenjang pernikahan  adalah mengkhitbah atau melamar. Khitbah adalah prosesi lamaran dimana pihak keluarga calon mempelai laki-laki mengunjungi kediaman calon mempelai perempuan dalam ajaran Islam. Dan dalam pertemuan tersebut pihak mempelai laki-laki akan mengutarakan permintaannya untuk mengajak sang mempelai perempuan berumah tangga.

Dalam Islam, dianjurkan agar khitbah dilaksanakan dengan adab atau etika yang baik agar lebih berkah. Dalam hal ini, cara mengkhitbah bisa berbeda-beda sesuai dengan situasi dan adat masyarakat. Khitbah yang benar mengikuti adab khitbah sesuai sunnah. Bisa dilakukan dengan cara si laki-laki mendatangi sendiri wali si wanita, lalu menyatakan niatnya.

Selain itu juga bisa dengan cara mengutus perantara dan bisa juga melalui surat.  Jika  calon mempelai perempuan menerima, berarti tahapan-tahapan lain menuju pernikahan bisa dilanjutkan. Jika tidak, tahapan pernikahan biasanya dihentikan sampai disitu. Proses khitbah terdiri dari beberapa hal utama yaitu

  • Pengajuan Khitbah

Pengajuan khitbah adalah langkah awal yang dilakukan oleh pihak calon mempelai laki-laki. Hal yang paling utama dari pengajuan khitbah adalah keinginan untuk menikahi calon mempelai wanita.

  • Tukar menukar informasi

Khitbah dalam fiqih perkawinan tidak hanya penyampaian keinginan untuk menikah, akan tetapi juga tentang tukar menukar informasi dari kedua belah pihak. Dan semua informasi tentang calon mempelai akan berguna bagi wali untuk membuat pertimbangan dan keputusan. Misalnya  informasi tentang kesiapan  calon suami dalam pemberian nilai mahar, tempat tinggal dan sebagainya. Termasuk juga tentang hak dan kewajiban yang akan disepakati oleh masing-masing pihak.

Selain itu juga, calon suami juga berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait dengan calon istri secara jujur, baik kondisi fisik dan lainnya. Proses tukar informasi ini sangat berguna bagi kedua belah pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.

  • Jawaban khitbah

Khitbah yang sudah diajukan belum sah menjadi sebuah ketetapan hukum dan masih membutuhkan jawaban dari pihak wali. Dan jawaban untuk menerima atau menolak pengajuan khitbah ini tidak harus dilakukan saat itu juga. Pihak wali boleh saja meminta waktu untuk memberikan jawaban. Selama jawaban khitbah belum diberikan, status perempuan itu masih belum lagi menjadi perempuan yang dikhitbah (makhtubah). Oleh karena itu, belum tertutup kemungkinan bagi wali untuk menerima pengajuan khitbah dari pihak lain.

Jawaban dari wali bisa dalam bentuk persetujuan dan penerimaan, namun dalam prosesnya bisa saja dalam bentuk penerimaan bersyarat. Maksudnya, khitbah diterima apabila pihak calon suami bisa memenuhi syarat-syarat yang diajukan oleh wali.

  • Pembatalan

Khitbah yang sudah resmi disepakati bisa juga dibatalkan dengan alasan tertentu. Misalnya, apabila terdapat ketidak sesuian informasi dengan fakta yang ada, maka baik calon suami atau calon istri berhak untuk membatalkan khitbah. Dan pembatalan itu juga bisa terjadi apabila ada salah satu dari syarat yang telah disepakati sebelumnya tidak bisa dilaksanakan. Misalnya wali mengajukan syarat masa berlaku khitbah selama dua bulan. Apabila dalam jangka waktu itu calon suami tidak segera menikahi perempuan yang dikhitbahnya, otomatis khitbahnya tidak berlaku.

Jika khitbah dalam fiqih perkawinan sudah diterima, maka kedua calon tidak boleh menerima atau melakukan khitbah lainnya. Saat khitbah, sebaiknya memasrahkan seluruhnya kepada takdir Allah, agar mendapatkan pasangan terbaik dan memiliki pernikahan yang di ridhai Allah.