Keutamaan Khusus dan Manfaat Wakaf

Di Indonesia, wakaf tidak hanya diatur secara agama, akan tetapi juga secara hukum. Dan aturan tentang wakaf tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Dalam undang-undang  tersebut menyebutkan setidaknya ada 6 unsur dalam wakaf, yaitu wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), Nazhir (pengelola  harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf dan jangka waktu wakaf.
Wakaf adalah ibadah sedekah yang memiliki banyak keutamaan dan keistimewaan.
Wakaf sendiri bentuknya bisa berupa wakaf melalui uang (pembelian tanah wakaf, set gedung, dll), juga bisa dengan wakaf uang. Berikut ini adalah keutamaan wakaf uang yang perlu diketahui:
  • Bagi  orang yang berwakaf atau Wakif, pahalanya akan terus mengalir meskipun orang  tersebut sudah meninggal dunia. Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).
Dibandingkan dengan sedekah dan hibah, manfaat  wakaf  jauh  lebih panjang  dan tidak terputus hingga generasi mendatang tanpa mengurangi hak merugikan generasi sebelumnya. Dan juga pahalanya yang terus mengalir dan berlipat, walau wakif (orang yang mewakafkan) telah meninggal dunia.
  • Bermanfaat Untuk Orang Banyak
Manfaatnya terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi, karena kepemilikan harta wakaf tidak bisa dipindahkan. Materi yang diambil dan dinikmati oleh penerima wakaf adalah manfaat dari harta wakaf saja, sementara harta yang diwakafkan tetap utuh dan langgeng.
  • Memajukan Dakwah
Wakaf akan terus memajukan dakwah, menghidupkan lembaga sosial keagamaan, mengembangkan potensi umat, menyejahterakan umat, memberantas kebodohan, memutus mata rantai kemiskinan, memupus kesenjangan sosial.
  • Balasannya adalah surga
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa (yaitu) orang -orang yang menafkahkan (hartanya) baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (Qs Ali Imran 133-134).
  • Harta Terpelihara
Harta benda yang diwakafkan tetap utuh terpelihara, terjamin kelangsungannya dan tidak bisa hilang atau berpindah tangan. Karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditasarrufkan (dijual, dihibahkan, atau diwariskan).
  • Wakaf Memberikan Kebaikan
Setiap saat wakaf menebarkan kebaikan dan meringankan beban orang-orang yang membutuhkan bantuan seperti fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak punya pekerjaan, para pejuang di jalan Allah, pengajar, penuntut ilmu, dan lain sebagainya.