Bahaya UU Omnibus Law Bagi Agama Bangsa & Negara

Rancangan UU Omnibus Law ini sebenarnya mempunyai arti yaitu OMNI berasal dari bahasa latin yang artinya Banyak, lalu BUS adalah Kendaraan Bis yang mampu mengangut banyak orang dan barang. Sedangkan pengertian LAW diambil dari bahasa Inggris yang artinya Hukum.
Jadi UU Omnibus Law mempunyai pengertian Undang-Undang  yang menggabungkan aturan dari beberapa substansi yang berbeda menjadi satu payung hukum.
UU Omnibus Law disebut juga UU Lintas Sektor atau UU Sapujagat, yang di Indosesia sendiri UU Omnibus Law lebih terfokus kepada persoalan Ekonomi seperti perpajakan dan pemberdayaan UMKM, serta didominasi oleh urusan Cipta Lapangan Kerja. Sehingga sering juga disebut dengan istilah Undang-Undang Cilaka.
Tetapi belakangan ini disebut dengan UU Cipta Kerja agar disingkat menjadi UU Cika atau UU Ciptaker, sehingga tidak lagi disebut dengan UU Cilaka. Namun demikian tetap saja Undang-Undang ini masing sering disebut UU Cilaka, karena dianggap bisa membahayakan atau mencelakakan Agama, Bangsa dan Negara.
UU Omnibus Law ini bisa langsung mengamandemen puluhan Undang-undang, yang pada dasarnya memang Undang-Undang ini bertujuan baik untuk memangkas segala aturan yang ribet atau ruwet. Dan juga bertujuan untuk melancarkan dunia usaha, namun pada akhirnya masuklah berbagai macam kepentingan Politik Ekonomi Neolib yang hanya menguntungkan Kaum Kapitalis Liberal dari kalangan Mafia Naga Merah.
Di Indonesia UU Omnibus Law diperkirakan akan berimbas pada lebih dari 74 Undang-Undang, sehingga banyak aturan yang semula sudah bagus dan menguntungkan kedua belah pihak yaitu pekerja dan perusahaan. Tapi justru sekarang ini  malah diubah agar lebih menguntungkan para pemodal saja. Sebagai contohnya sebagai berikut;
1. Dengan dalih untuk memudahkan produksi dan distribusi, maka sertifikat halal dan perda syariah dihapuskan.
2. Dengan dalih untuk meningkatkan produktivitas, maka cuti hamil, cuti melahirkan, ibadah dan cuti adanya keluarga yang meninggal serta cuti lainnya dihilangkan.
3. Dengan dalih efisiensi usaha, maka semua buruh atau pekerja diberlakukan sistem kontrak atau out sourching yang membuat para buruh makin terhimpit dan merana.
4. Dengan dalih pro investasi sekaligus mempercepat pembangunan ekonomi, maka izin lingkungan dan amdal ditiadakan. Kerusakan lingkungan dan soasial sudah didepan mata.
5. Dengan dalih Politik Presidentil, maka kekuasaan regulasi semua aturan dipusatkan ketangan Presiden, sehingga Presiden berhak membatalkan Undang-Undang dengan Peraturan atau Putusan Presiden. Apa yang akan terjadi jika Presiden mengangkangi semua Undang-Undang dan kekuasaan.
Selain itu masih banyak lagi peraturan yang terkandung dalam UU Omnibus Law ini, seperti pembatasan terhadap Pers, pelarangan kebebasan berpendapat, pembebasan aneka pajak bagi pemodal, penghapusan subsidi bagi rakyat dan lain sebagainya. Dengan ini rakyat akan semakin terjepit dan menderita.
Sangat jelas sekali bahwa dengan UU Omnibus Law ini Presiden akan kudeta Legislatif dan Yudikatif sekaligus, sehingga Presiden akan menjadi Raja yang punya semua kekuasaan.
Dalam usaha menjadikan Rancangan UU ini menjadi Undang-Undang, Presiden pun secara langsung dan terbuka menginstrusikan BIN dan Polri untuk membungkam semua Ormas maupun masyarakat yang tidak setuju. Sehingga Undang-Undang ini betul-betul akan menjadi UU Cilaka yang ingin dipaksakan agar diterima oleh rakyat.